SIFAT-SIFAT REKAM MEDIS

  1. KEPEMILIKAN
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan no. 269 tahun 2008 (269/Menkes/Per/III/2008) Bab V Pasal 12 tentang “Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Tanggung Jawab”(1) Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan

    (2) Isi rekam medis merupakan milik pasien

    (3) Isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ringkasan rekam medis

    (4) Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu

  • Undang – undang No. 29 tahun 2004  tentang “Praktik Kedokteran” pasal 47 ayat 1(1)  Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien

2. KERAHASIAAN

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan no. 269 tahun 2008 (269/Menkes/Per/III/2008) Bab V Pasal 13 ayat 2 tentang “Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Tanggung Jawab”(2) Pemanfaatan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang menyebutkan identitas pasien harus mendapat persetujuan secara tertulis dari pasien atau ahli warisnya dan harus dijaga kerahasiaannya.
  • Undang – undang No. 29 tahun 2004  tentang “Praktik Kedokteran” pasal 47 ayat 2(2) rekam medis sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan
  • Kepmenkes 377 tahun 2007 tentang “Ruang Lingkup Rekam Medis”Perekam medis mampu membuat standar dan pedoman manajemen informasi kesehatan yang meliputi aspek legal dengan unsur keamanan (safety), kerahasiaan (confidential), sekuritas, privasi serta integritas data

    3. MANFAAT

  • Kegunaan rekam medis antara lain:
    1. Alat komunikasi
    2. Dasar perencanaan, pengobatan, dan perawatan bagi pasien
    3. Bukti tertulis tindakan pelayanan, perkembangan penyakit, dan pengobatan
    4. Bahan analisis, penelitian, dan evaluasi kualitas atau mutu pelayanan
    5. Alat perlindungan hukum pasien, rumah sakit, dan dokter atau perawat
    6. Data pendidikan dan penelitian
    7. Dasar perhitungan biaya pelayanan medis pasien
    8. Sumber informasi pihak ketiga, laporan, dan pertanggung jawaban

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan no. 269 tahun 2008 (269/Menkes/Per/III/2008) Bab V Pasal 13 ayat 1 tentang “Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Tanggung Jawab”

    (1) Pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai:

    1. Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien
    2. Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi, dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi
    3. Keperluan pendidikan dan penelitian
    4. Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan, dan
    5. Data statistik kesehatan

     

    4. ASPEK-ASPEK

  • Aspek – aspek rekam medis terkenal dengan sebutan “ALFRED” yang merupakan kepanjangan dari:
    1. Administrasi

    Isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggungjawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan

    1. Legal

    Isinya menyangkut adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha penegakan hukum serta menyediakan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan

    1. Finansial

    Isinya menyangkut data atau informasi yang dapat dipergunakan untuk menilai biaya yang dikeluarkan

    1. Riset

    Isinya menyangkut data atau informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan penelitian dan pengembangan iptek bidang kesehatan

    1. Education

    Isinya menyangkut data atau informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. Informasi digunakan sebagai bahan atau referensi di bidang profesi pemakai

    1. Documentation

    Isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan

Leave a comment